Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Terseret Kebocoran PAD dan Proyek Mega Mall, 7 Tersangka Ditetapkan
Foto : Gubernur Bengkulu Helmi Hasan--Ist
PAGARALAMPOS.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu menyeret Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Kasus tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar yang saat ini mantan Walikota Bengkulu dua periode itu diperiksa di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi informasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Helmi Hasan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013-2023.
"Benar, beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan Mega Mall yang berkaitan dengan kebocoran PAD Kota Bengkulu," ujar Anang.
Mega Mall dan PTM Disita, Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Berlapis
Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus menggali keterlibatan para pihak dalam skandal yang telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu pada 21 Mei 2025 lalu.
Kasus ini dinilai kompleks dan berlapis, mengingat keterlibatan beberapa figur penting dari kalangan pejabat dan swasta.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Timah Masih Diusut, Penyidikan Menuju Tahap Akhir
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Emas di Antam: Klarifikasi dan Komitmen Perusahaan
Dari hasil penyidikan sementara, modus korupsi diduga terjadi melalui pengelolaan aset daerah yang diselewengkan dalam kerja sama dengan pihak ketiga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
