Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: Merugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun!
mengungkap kasus dugaan Korupsi PT Pertamina -net-
PAGARALAMPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Modus operandi kasus ini, tersangka Pertamina diduga membeli Pertalite lalu mencampurnya (blending) menjadi Pertamax. Namun, Pertalite tersebut dijual dengan harga Pertamax.
BACA JUGA:Publik Butuh Kejelasan, Terkait Dugaan Korupsi Impor Beras Harus Cepat Ditangani KPK
Bagaimana awal kasus dugaan korupsi Pertamina?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pertamina dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, dan bukti dokumen yang sah.
Kasus ini berawal saat pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM, Negara Dirugikan Rp 64 Miliar
Peraturan itu mengharuskan kebutuhan minyak mentah di Indonesia mesti dipasok dari dalam negeri, termasuk kontraktornya yang harus dari Tanah Air.
Namun, para tersangka melakukan pengondisian untuk menurunkan produksi kilang. Tindakan itu membuat produksi minyak bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Tersangka kemudian sengaja menolak minyak mentah dari K3S. mengapa produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis. Padahal, harga yang ditawarkan tergolong normal.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan Kasus Korupsi Timah Masih Diusut, Penyidikan Menuju Tahap Akhir
Minyak mentah K3S juga ditolak karena tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan. Padahal, minyak dalam negeri memenuhi kualitas jika diolah kembali dan kadar merkuri atau sulfurnya dikurangi.
Alhasil, mengapa minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri. Dan kebutuhan minyak mentah dalam negeri pun jadi harus dipenuhi melalui impor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
