Pemkot PGA

Musnahkan 15 Lembar Surat Suara Rusak PSU Empat Lawang

Musnahkan 15 Lembar Surat Suara Rusak PSU Empat Lawang

Foto : Pemusnahan kelebihan surat suara dilakukan KPU Empat Lawang.--KPU Empat Lawang

1) Pemilih tersebut tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama yang menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 ;

2) KPPS harus memastikan bahwa pemilih sebagaimana huruf b angka 1) diatas untuk disesuaikan antara Formulir Model C Pemberitahuan.KWK dengan Identitas pemilih bahwa memang benar itu adalah pemilih yang bersangkutan baik yang menggunakan KTP Elektronik dengan menyesuaikan Nama, Tanggal Lahir, NIK dan Fhoto ataupun dengan menggunakan identitas diri seperti SIM, Paspor atau identitas lainnya yang terdapat fhoto, nama dan tanggal lahir pemilih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: