Pemkot PGA

Musnahkan 15 Lembar Surat Suara Rusak PSU Empat Lawang

Musnahkan 15 Lembar Surat Suara Rusak PSU Empat Lawang

Foto : Pemusnahan kelebihan surat suara dilakukan KPU Empat Lawang.--KPU Empat Lawang

PAGARALAMPOS.COM - Bertempat di kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, digelar pemusnahan Kelebihan Surat Suara yang tidak digunakan ketegori rusak pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman, yang digelar Jumat (18/4).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. Sebanyak 15 lembar surat suara yang dinyatakan rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Prosesi pemusnahan surat  pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut disaksikan langsung Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, Sekretaris KPU Sumatera Selatan Eko Iswantoro, Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, Anggota Bawaslu Empat Lawang, Polres Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Danramil Tebing Tinggi, 

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa pemusnahan surat suara rusak ini telah selesai dilaksanakan.  Ia juga memastikan bahwa seluruh surat suara yang masih dapat digunakan telah didistribusikan ke 531 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Belum Terpantau Pergerakan Massa, Polres Pagar Alam Siaga I Terkait PSU Pilkada Empat Lawang

BACA JUGA:Kirim Personel BKO ke Empat Lawang, Jaga Kondusifitas PSU

BACA JUGA: Arahan Penting Personel BKO, Misi Pengamanan PSU Empat Lawang

"InsyaAllah, semua surat suara sudah siap digunakan untuk PSU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 April," ujar Eskan.

Sebelumnya, KPU Empat Lawang telah menyampaikan himbauan sehubungan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Empat Lawang Tahun 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

Himbauan tersebut menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara (Formulir Model C Pemberitahuan.KWK) untuk segera melapor kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terdekat.

Dan kemudian dilakukan pengecekan ke cekdptonline.kpu.go.id kemudian dipastikan oleh KPPS dengan Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahwa jika memang benar yang bersangkutan, maka pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 19 April 2025.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24 /PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tanggal 26 November 2024 Perihal Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, maka Pemilih yang dapat menggunakan hak pilih sepanjang :

BACA JUGA:Nomor Urut Paslon Pilbup Empat Lawang Ditetapkan, PSU Siap Digelar!

BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan Kesiapan PSU di Empat Lawang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: