ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Timor Tengah Selatan
ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Timor Tengah Selatan-net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat peran negara dalam melindungi hak masyarakat hukum adat.
Hal ini ditandai dengan digelarnya kegiatan ''Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat'' di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang berjalan berkeadilan serta berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
BACA JUGA:ATR/BPN Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo, Daftarkan Tanah Ulayat di Manggarai
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa kementerian yang membidangi urusan tanah dan tata ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat adat.
Menurutnya, kegiatan serupa juga digelar serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur.
''Ini bukti keseriusan Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Sosialisasi seperti ini tidak hanya seremonial, tapi juga langkah nyata menuju kepastian hukum,” tegasnya.
Deni menjelaskan, dari identifikasi awal, masyarakat hukum adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, memiliki tanah ulayat seluas sekitar 293 hektare.
BACA JUGA:ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur
Proses berikutnya akan dilakukan penunjukan batas, kesepakatan antar pihak, pengukuran, pemetaan, hingga penerbitan peta bidang tanah.
“Tahapan ini penting agar tanah ulayat dapat tercatat secara resmi tanpa mengurangi nilai adatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyambut baik langkah ATR/BPN.
Ia menyebut Suku Boti dipilih sebagai target pengadministrasian dan penyertipikatan tanah ulayat tahun 2025 karena suku tersebut dinilai masih eksis, memegang teguh hukum adat, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
