Pemkot PGA

Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Tanah Kosong Tak Serta Merta Diambil Negara

Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Tanah Kosong Tak Serta Merta Diambil Negara

Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Tanah Kosong Tak Serta Merta Diambil Negara-net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Isu mengenai tanah bersertipikat yang akan diambil alih oleh negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun belakangan ini ramai diperbincangkan publik. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, memberikan penegasan bahwa isu tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jonahar menjelaskan bahwa penertiban tanah yang telantar memang diatur dalam regulasi, namun penerapannya tidak menyasar seluruh jenis hak atas tanah secara seragam. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Soroti Tiga Tantangan Utama dalam Reformasi Pertanahan

Terdapat perbedaan antara tanah berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Jonahar, penertiban tanah hak milik memiliki kriteria khusus yang telah dijabarkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tanah SHM hanya dapat ditertibkan apabila, pertama, tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain dan telah menjadi kawasan permukiman

Kedua, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa ada hubungan hukum dengan pemilik aslinya.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah, Tegaskan Komitmen Tuntaskan PR Pertanahan di Era Presiden Prabowo

Dan ketiga, tanah tersebut tidak menjalankan fungsi sosialnya sebagaimana mestinya.

“Penertiban tanah hak milik tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Harus ada alasan yang kuat sesuai aturan, dan dilakukan secara hati-hati untuk menjaga hak-hak masyarakat,” kata Jonahar.

Berbeda halnya dengan tanah HGU dan HGB yang dimiliki oleh badan hukum. 

BACA JUGA:Humas ATR/BPN Dorong Satker Daerah Aktif Berkomunikasi Publik dan Responsif terhadap Isu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: