Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah, Tegaskan Komitmen Tuntaskan PR Pertanahan di Era Presiden Prabowo
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah, Tegaskan Komitmen Tuntaskan PR Pertanahan di Era Presiden Prabowo-net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sejumlah sertipikat tanah kepada pemerintah daerah dan lembaga keagamaan di Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/07/2025) beberapa hari yang lalu.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah nasional sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan pertanahan di masa pemerintahan Presiden Prabowo.
“Prinsip kami, segala sesuatu yang jadi masalah harus diakhiri.
BACA JUGA:Humas ATR/BPN Dorong Satker Daerah Aktif Berkomunikasi Publik dan Responsif terhadap Isu
Kita harus punya komitmen bahwa pada masa Pak Presiden Prabowo inilah, masalah-masalah penyelesaian pertanahan, masalah sertipikasi, harus diselesaikan,” tegas Menteri Nusron saat memberikan sambutan di Wisma Negara Bumi Beringin, Kantor Gubernur Sulut.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa dari total sekitar 70 juta hektare tanah di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lain/APL) di Indonesia, sebanyak 55,5 juta hektare telah disertipikat.
Dengan demikian, masih tersisa sekitar 14,5 juta hektare yang belum bersertifikat dan menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan.
BACA JUGA:Mewujudkan Keadilan Agraria, Wamen Ossy Tegaskan Reforma Agraria Sebagai Prioritas Nasional
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk mempercepat sertipikasi ini.
“Kepada Bapak Bupati, jika sedang berkumpul dengan kepala desa dan warga desa, tolong sampaikan juga (masyarakat) untuk datang ke ATR/BPN dan sertipikatkan tanahnya,” ucapnya.
Dalam acara tersebut, Menteri Nusron secara simbolis menyerahkan sejumlah sertipikat tanah, di antaranya :
BACA JUGA:Menteri Nusron Sambangi Sulut, Tekankan Pelayanan Tanpa Diskriminasi
2 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
