Pemkot PGA

Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Tanah Kosong Tak Serta Merta Diambil Negara

Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Tanah Kosong Tak Serta Merta Diambil Negara

Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Tanah Kosong Tak Serta Merta Diambil Negara-net-kolase

Dalam konteks ini, pemerintah lebih fokus melakukan penertiban terhadap tanah-tanah berstatus hak guna yang dibiarkan tidak termanfaatkan sesuai tujuan awal permohonan haknya. 

Masih merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021, Jonahar menjelaskan bahwa tanah HGU dan HGB bisa menjadi objek penertiban apabila tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak diusahakan selama dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.

“Kalau HGU, seharusnya ditanami sesuai rencana awalnya. 

BACA JUGA:Mewujudkan Keadilan Agraria, Wamen Ossy Tegaskan Reforma Agraria Sebagai Prioritas Nasional

Kalau HGB, mestinya dibangun sebagaimana peruntukannya. 

Kalau hak milik, yang penting tidak dikuasai orang lain dan tetap dirawat,” jelasnya.

Imbauan juga diberikan kepada masyarakat pemilik tanah agar tetap menjaga, merawat, dan memanfaatkan tanahnya dengan baik, meskipun letaknya jauh dari domisili. 

Menurut Jonahar, tindakan ini penting bukan hanya untuk menghindari konflik agraria, tetapi juga demi terciptanya ketertiban dalam pemanfaatan ruang dan lahan di Indonesia.

BACA JUGA:Menteri Nusron Sambangi Sulut, Tekankan Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Sebagai penutup, Jonahar menegaskan kembali bahwa kebijakan penertiban tanah telantar ini tidak bertujuan untuk mengambil alih tanah milik rakyat. 

Sebaliknya, langkah ini diambil guna memastikan tanah di Indonesia benar-benar digunakan untuk kemakmuran bersama, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

“Negara tidak ingin mengambil tanah rakyat. Kita ingin memastikan semua tanah digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan bersama,” tegas Jonahar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: