Sementara itu, Klaster D Non Core akan mencakup BUMN yang dinilai tidak memenuhi kriteria strategis yang diharapkan.
Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga turut berperan dalam menilai dan mempertimbangkan penyertaan modal negara (PMN) bagi BUMN-BUMN yang masuk dalam berbagai klaster tersebut.
Namun demikian, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa proses klasterisasi BUMN tidak serta merta dilakukan tanpa kajian mendalam.
Diskusi dan validasi terkait parameter-parameter yang digunakan dalam klasterisasi ini masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi keberlanjutan ekonomi nasional.
BACA JUGA:New Honda XRM125 DS, Bebek Trail Unik dengan Konsumsi BBM Yang Sangat Efisien
Dalam kesimpulannya, Sri Mulyani menekankan bahwa proses pengelolaan BUMN yang sehat dan efektif merupakan hal yang penting bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap BUMN yang beroperasi memiliki peran strategis dan memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan ekonomi nasional," pungkasnya.
Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mendalami lebih jauh permasalahan yang dihadapi oleh BUMN dan merumuskan langkah-langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan dan kesehatan finansial BUMN ke depannya. *