Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan bahwa dalam Permendag ini, ada tujuh komoditas yang dibebaskan dari larangan terbatas atau lartas, sehingga tidak membutuhkan persetujuan teknis atau pertek dari kementerian dan lembaga terkait.
Komoditas tersebut meliputi elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian, tas, dan katup.
"Melalui Permendag ini tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis atau pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya untuk komoditas tersebut," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (19 Mei 2024).
BACA JUGA:Eksperimen Berani Jesus Casas, Strategi Baru Timnas Irak Menjelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dengan adanya perubahan ini, pelaku industri tekstil dalam negeri berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi industri lokal agar dapat bersaing dengan barang-barang impor. *