Dampak Relaksasi Aturan Impor
Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB), Nandi Herdiaman, menyatakan bahwa para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) garmen dan sepatu merasa khawatir bahwa pasar lokal akan dibanjiri oleh pakaian jadi dan sepatu impor.
Nandi mengatakan, ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami beberapa tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan, katanya.
Ia menambahkan bahwa situasi ini dapat menyebabkan banyak IKM melemah dan bahkan menutup produksi.
BACA JUGA:Mengenal 5 Manfaat Nanas yang Baik untuk Kolestrol dan Lindungi Jantungmu
Nandi berharap pemerintah memberlakukan kembali perlindungan pasar dari gempuran impor melalui berbagai peraturan.
Senada dengan Nandi, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa pengendalian impor tidak akan efektif karena semua aturan sudah direlaksasi.
Redma mengungkapkan, Kami awalnya menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan melakukan pengendalian impor melalui Permendag No. 36/2023 ini. Permendag ini sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Untuk itulah penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau mengurus izin Persetujuan Impor, kata dia.
Redma menjelaskan bahwa dari 26.000 kontainer yang diberitakan tertahan, 85 persen di antaranya adalah barang jadi milik importir pedagang dan hanya 15 persen untuk kepentingan industri manufaktur.
BACA JUGA:Film Under Parallel Skies, Jatuh Cinta di Bawah Langit yang Berbeda
Menurutnya, industri hanya bisa tumbuh kuat jika memiliki visi integrasi industri yang mencakup hilirisasi dan penguatan hulu.
Namun, ia menilai visi ini tidak didukung oleh kementerian lain, yang berpotensi menyebabkan deindustrialisasi dengan industri sebagai korbannya.
"Ketiadaan aturan yang merupakan alat pengendalian impor dapat berpengaruh pada iklim investasi dan perkembangan industri tekstil dalam negeri, yang juga berdampak pada tingkat penyerapan tenaga kerja," ucap Redma.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024
BACA JUGA:Bolehkah Bumil Makan Buah Rambutan? Yuk Simak Faktanya Disini!
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023.