Industri Tekstil Khawatir Serbuan Barang Impor, Dampak Relaksasi Aturan, Ini Tanggapan Kemenperin!
Industri Tekstil Khawatir Serbuan Barang Impor, Dampak Relaksasi Aturan, Ini Tanggapan Kemenperin!--
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima sejumlah keluhan dari pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkait perubahan aturan impor baru-baru ini.
Pemerintah telah memberlakukan relaksasi impor dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan Persyaratan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Revisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil domestik mengenai masuknya barang-barang impor yang dapat mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.
Kekhawatiran Industri Tekstil
BACA JUGA:Hepy Safriani dan Efsi Siap Maju Jadi Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam 2024-2029
Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, mengungkapkan bahwa para pelaku industri tekstil dan pakaian jadi merasa cemas dengan relaksasi aturan yang melonggarkan larangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang serupa dengan produk lokal.
Dalam keterangan Adie tertulis pada Senin, 27 Mei 2024, sebagai pembina industri, Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saing. Kekhawatiran pelaku industri TPT timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi ini, katanya.
Meskipun performa industri TPT menunjukkan pertumbuhan positif dengan tingkat ekspansi yang baik, kekhawatiran terhadap serbuan barang impor tetap tinggi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai pertumbuhan 2,64 persen (year-on-year) pada triwulan I 2024.
BACA JUGA:8 PJU Polres Pagar Alam Penyegaran, Wakapolres Mutasi
Selain itu, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga meningkat dengan volume sebesar 7,34 persen (year-on-year) untuk produk tekstil dan 3,08 persen (year-on-year) untuk pakaian jadi.
Adie menambahkan bahwa stabilitas konsumsi rumah tangga domestik turut mendorong pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki.
Faktor-faktor seperti pelaksanaan Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, dan momen Lebaran berkontribusi terhadap peningkatan ini.
Tambah adie, Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi ini dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor, ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: