Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani Berhasil Keluarkan 13 Kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani Berhasil Keluarkan 13 Kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok--
PAGARALAMPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kemenangan dalam upaya merelaksasi aturan impor yang sempat memblokade sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dalam pengumumannya pada Sabtu (18/5/2024), Sri Mulyani menyatakan bahwa sebanyak 13 kontainer barang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan tersebut.
Hal ini menjadi hasil dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah berubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Sri Mulyani, kontainer-kontainer tersebut telah lama tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 10 Maret 2024 lalu akibat ketatnya aturan impor yang sebelumnya berlaku.
BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Alasan Biaya UKT Melonjak Tinggi, Cek Sistem Penentuannya Disini!
Dengan revisi peraturan tersebut, sebanyak 5 kontainer berhasil dikeluarkan dengan dua dokumen impor Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sementara 8 kontainer lainnya memerlukan laporan survei dalam negeri.
Langkah Kebijakan Membuka Aliran Barang Impor
Langkah ini diikuti dengan pengumuman bahwa 17 truk kontainer juga berhasil keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Total keseluruhan, tercatat 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, menunjukkan dampak besar yang dihasilkan dari kebijakan ketat sebelumnya.
BACA JUGA:Chandra Asri Hentikan Sementara Operasional Pabrik, Ini Alasannya!
Dampak Terhadap Ekonomi dan Industri
Ketertahanan puluhan ribu kontainer tersebut membawa dampak signifikan terhadap kegiatan ekonomi, khususnya dalam pasokan bahan baku untuk industri manufaktur di Indonesia.
Komoditas impor yang terdampak mencakup besi baja, tekstil, produk kimia, dan elektronik.
Keterlambatan ini mengganggu rantai pasok dan proses produksi, yang berpotensi merugikan sektor industri yang bergantung pada impor barang-barang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: