Terungkap! Ternyata Ini Alasan Biaya UKT Melonjak Tinggi, Cek Sistem Penentuannya Disini!

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Biaya UKT Melonjak Tinggi, Cek Sistem Penentuannya Disini!

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Biaya UKT Melonjak Tinggi, Cek Sistem Penentuannya Disini!--

PAGARALAMPOS.COM - Seiring dengan ramainya pembicaraan mengenai kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang signifikan, para mahasiswa telah menggalang protes terhadap kebijakan ini, menyerukan agar pihak otoritas universitas dan pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

Mereka meminta solusi yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek), Ristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, memberikan tanggapan terhadap gelombang kritik terkait UKT yang semakin meningkat.

Tjahjandarie mengungkapkan bahwa biaya kuliah harus dipikul oleh mahasiswa agar mutu pendidikan dapat terjaga.

BACA JUGA:Chandra Asri Hentikan Sementara Operasional Pabrik, Ini Alasannya!

Namun, dia juga menyatakan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa diberikan secara gratis seperti di negara lain karena bantuan operasional perguruan tinggi negeri belum cukup memenuhi semua kebutuhan operasional.

Sistem Penentuan Biaya:

Penetapan biaya UKT dan biaya lainnya didasarkan pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Aturan ini merujuk pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang mencakup seluruh biaya di perguruan tinggi negeri.

BACA JUGA:Skandal Pejabat Kemenhub! Sumpah dengan Menginjak Kitab Suci Picu Kontroversi Besar

SSBOPT, sebagai dasar alokasi anggaran dalam APBN untuk perguruan tinggi negeri, digunakan untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa, termasuk UKT, biaya kuliah tunggal (BKT), dan sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Perbedaan Biaya:

Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa ada perbedaan antara BKT, UKT, dan SPI. BKT merupakan biaya operasional tahunan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di program studi.

Sementara UKT adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: