Ternyata Ini Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal!

Ternyata Ini Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal!

Ternyata Ini Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal!--

PAGARALAMPOS.COM - Polemik terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) semakin menghangat.

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan menjadi pusat perhatian karena kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie, membantah adanya kenaikan UKT.

Menurutnya, yang terjadi adalah penambahan kelompok UKT bukan kenaikan UKT secara keseluruhan.

BACA JUGA:Warga Israel Merusak Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza, Pemerintah Indonesia Mengutuk Tindakan Tersebut

Penjelasan ini mengundang perdebatan karena dampaknya tetap dirasakan oleh mahasiswa.

Pemerintah mengklaim telah menyediakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), namun bantuan tersebut belum cukup untuk menutupi semua kebutuhan operasional, termasuk biaya kuliah tunggal (BKT).

Akibatnya, biaya pendidikan tinggi di Indonesia belum bisa sepenuhnya digratiskan seperti di beberapa negara lain.

Pembiayaan pendidikan tinggi kemudian dibebankan kepada masing-masing mahasiswa lewat UKT.

BACA JUGA:Dilema Kemenperin, Menjaga Industri Dalam Negeri atau Membuka Pintu Bagi Investasi Asing?

Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam aturan tersebut, PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. UKT Kelompok 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT Kelompok 2 sebesar Rp1 juta.

Namun, PTN diberi kewenangan untuk menetapkan tarif UKT lebih tinggi dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa dengan kriteria tertentu, seperti diterima melalui jalur kelas internasional atau jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi, serta berkewarganegaraan asing.

Besaran tarif UKT paling tinggi adalah dua kali besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: