Ternyata Ini Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal!

Ternyata Ini Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal!

Ternyata Ini Isi Aturan Mendikbud Nadiem yang Membuat UKT Kian Mahal!--

BACA JUGA:Gara - Gara Tertawai Ibu-ibu di Bioskop, SPG Dealer Ini Malah Dipecat

Penetapan tarif UKT di PTN harus mendapat persetujuan dari kementerian.

Sedangkan bagi PTN Badan Hukum, penetapan tarif UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian.

Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 memuat ketentuan mengenai persentase jumlah mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan kelompok II serta mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu.

Minimal 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima oleh PTN setiap tahun harus merupakan mahasiswa yang dikenakan tarif UKT kelompok I dan II atau mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga kurang mampu.

BACA JUGA:Pj. Walikota Pagar Alam Tekankan Pentingnya Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Publik, Ini Arahannya Untuk OPD!

Pemimpin PTN berhak untuk meninjau kembali tarif UKT bagi mahasiswa jika terjadi perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Juga, jika terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak memandang bahwa tarif UKT yang ditetapkan masih terlalu tinggi, sementara yang lain mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penetapan tarif UKT.

Beberapa pihak juga mengkritik bahwa kebijakan ini bisa mempersempit akses pendidikan tinggi bagi masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

BACA JUGA:Pj Ketua TP-PKK Pagaralam Hadiri Puncak HUT Dekranasda ke-44 Tahun 2024, Dukung Pengembangan Kerajinan Daerah

Dalam menanggapi permasalahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panja (Panitia Khusus) untuk mengkaji dan menindaklanjuti polemik kenaikan UKT.

Penyelesaian yang diharapkan adalah adanya kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terutama mahasiswa yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan tinggi. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: