Pembatalan pengangkatan tiga kategori tenaga honorer menjadi PPPK oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas merupakan keputusan yang diambil berdasarkan amanat UU ASN 2023.
Meskipun berdampak pada beberapa tenaga honorer, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menerapkan standar yang lebih ketat dan disiplin dalam sistem kepegawaian.
BACA JUGA:Membangun Pagaralam Lebih Baik, Komitmen Drs. H Syafrudin Dalam Pilkada 2024
Bagi tenaga honorer lainnya, peluang untuk diangkat tetap terbuka asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dengan langkah ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Indonesia akan semakin meningkat. *