Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tenaga PPPK yang diangkat masih berada dalam usia produktif.
Tidak Aktif Selama Tiga Bulan atau Lebih
Tenaga honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih juga tidak akan diangkat menjadi PPPK.
Ketidakaktifan tersebut dianggap sebagai indikasi lepasnya tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan.
Kriteria ini diterapkan untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat adalah mereka yang benar-benar berkomitmen dan aktif dalam menjalankan tugas mereka.
Melakukan Pelanggaran Disiplin
Rekam jejak pelanggaran disiplin menjadi alasan ketiga.
Tenaga honorer dengan riwayat pelanggaran disiplin dipastikan batal diangkat karena dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku di instansi terkait.
BACA JUGA:Sukatno MSi dari BEMG Bersiap Maju di Pilgub Bengkulu 2024, Daftar ke Partai Gerindra
Keputusan ini diambil untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan pemerintahan.
Dampak Keputusan dan Harapan ke Depan
Keputusan ini tentunya memiliki dampak signifikan bagi tenaga honorer yang masuk dalam ketiga kriteria tersebut.
Bagi mereka, kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK menjadi tertutup.
BACA JUGA:Kembali Ditemukan Gas Besar di South Andaman, Tambang Energi Baru Indonesia, Cek Faktanya Disini!
Namun, hal ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam menerapkan standar kepegawaian yang lebih ketat dan disiplin.