Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan pemungutan suara ulang antara kedua pasangan calon yang tersisa.
BACA JUGA:Sindiran Masyarakat Malaysia untuk Timnas Indonesia U-23, Sportivitas atau Provokasi?
Menyikapi seruan demo besar-besaran dan tuntutan dari kedua kubu paslon, publik dan pihak terkait kini menantikan keputusan MK yang akan diumumkan pada 22 April 2024.
Pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana peluang tuntutan dari kedua kubu paslon akan dipenuhi oleh MK. Dalam situasi politik yang memanas ini, MK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan adil, transparan, dan objektif untuk menjamin stabilitas dan kedamaian bangsa.
Semua pihak diminta untuk bersikap lapang dada dan menghormati putusan MK, agar proses demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik dan damai. *