Terungkap, Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Rumah Ferdy Sambo Tanpa Izin Ke Ketua RT

Kamis 20-10-2022,09:00 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Irfan disebut jaksa mengambil dan mengganti DVR CCTV sekitar rumah dinas Sambo.

Irfan mengganti DVR CCTV itu dibantu oleh Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV. 

Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV atas perintah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama yang juga diperintah oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan tindakan Irfan mengambil dan mengganti DVR itu tidak seizin RT setempat. Menurut jaksa, perbuatan Irfan itu melawan hukum."Bahwa tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV milik orang lain atau publik yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs Seno Soekarto selaku Ketua RT dan baru diketahui mengenai penggantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," katajaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.

"Mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru, sehingga perbuatan saksi Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga dilakukan secara melawan hukum dan tanpa izin," ujarnya.

Kemudian, dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam kompleks yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.

"Namun, ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ucap jaksa.

Pada saat itu pula, jaksa mengatakan Irfan menghubungi Ridwan untuk menanyakan permintaan penggantian CCTV, yang telah disampaikan sebelumnya. Kemudian, Ridwan meminta agar Irfan mengambil DVR CCTV yang diminta tersebut.

"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, Irfan merupakan terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Perbuatan itu dilakukan bersama lima orang lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dalam kasus ini, Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kategori :