A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/ci_sessiongmph2amr7taagrfr5u9v75ri4jrci12u): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /var/www/html/pagaralampos.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 8
Function: __construct

File: /var/www/html/pagaralampos.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/html/pagaralampos.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 8
Function: __construct

File: /var/www/html/pagaralampos.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Mengejutkan! Gadis Rasa Janda Ternyata Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit

Mengejutkan! Gadis Rasa Janda Ternyata Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit

Mengejutkan! Gadis Rasa Janda Ternyata Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit

Mengejutkan! Gadis Rasa Janda Ternyata Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit-Ilustrasi-Mindset-viva

PAGARALAMPOS.COM - Sebuah Info mengejutkan datang dari seputar Gadis Rasa Janda

Ternyata mengenai gadis rasa janda sudah ada sejak lama dari Masa Kerajaan Majapahit.

Seperti yang diketahui, Pernikahan menjadi salah satu hukum yang diatur sangat ketat bahkan di masa Kerajaan Majapahit pun juga. 

Salah satu contoh diantaranya yaitu Wulanjar, gadis yang dicap sebagai janda karena tak kunjung dinikahi setelah lima bulan menerima lamaran. 

BACA JUGA:IRIT! 10 Cara Mengatur Keuangan Ini Bisa Bikin Kamu Ga Bokek

Hal ini dikarenakan Ketatnya hukum pernikahan tercermin pada kitab perundang-undangan Kerajaan Majapahit mengenai hukuman yang diterima calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuan. 

Dikeyahui Bab hukum mengenai pengaturan pernikahan secara garis besar dibagi menjadi dua di Kerajaan Majapahit. 

Aturan itu tertera dalam kitab Kakawin Negarakertagama, dimana ada dua bab yang menjelaskan khusus mengenai mahar atau bab tukon pada pasal 167, 171, dan 173.

Kemudian pada bab Perkawinan pada Pasal 180, 181, dan 182 yang terdapat di Kakawin Negarakertagama. 

BACA JUGA:Kece Abis! Ini Dia Square Bob Style dengan 6 Style Rambut Pendek Wanita Kekinian Lainnya

Hal ini sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" dari karangan Prof. Slamet Muljana.

Pada bab tukon atau mahar itu dijelaskan bahwa seorang gadis telah menerima barang yang dimaksud sebagai tukon atau mahar, kemudian kawin dengan laki-laki lain, karena menaruh cinta kepada laki-laki itu, sementara sang orang tua gadis tersebut hanya diam, bahkan malah merestui pernikahannya. 

Maka perbuatan itu disebut mengawinkan gadis larangan.

Segala tukon pelamar pertama harus dikembalikan dua kali lipat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarutara.id