Atasi Gangguan Usaha Perkebunan Sawit, Gubernur Sumsel Tekankan Penguatan Mitigasi Dan Penegakan Hukum
Foto : Gubernur Sumsel H Herman Deru--ist
PAGARALAMPOS.COM - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka mengatasi berbagai gangguan usaha perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/12/2025).
Pertemuan ini menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha perkebunan dalam menjaga keberlanjutan sektor sawit di Sumsel.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan salah satu penopang utama ekonomi daerah.
Berdasarkan Statistik Perkebunan Tahun 2024, luas perkebunan sawit di Sumsel telah mencapai lebih dari 1,2 juta hektare dengan produksi mencapai 3,4 juta ton CPO. Angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi sawit terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Sumatera Selatan.
Namun demikian, Gubernur menilai tantangan sektor perkebunan ke depan semakin kompleks. Mulai dari pemanfaatan lahan yang belum sepenuhnya sesuai tata ruang, pembangunan kebun masyarakat yang terhambat karena keterbatasan lahan, hingga meningkatnya kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang merugikan perusahaan maupun petani.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Evaluasi Pola Distribusi BBM Solar, Herman Deru Sebut Potensi Kecurangan
BACA JUGA:Herman Deru Fokus Perkuat Layanan Kesehatan Sumsel
“Ini mengharuskan kita untuk bersama-sama meningkatkan upaya mitigasi dan penegakan hukum terhadap berbagai gangguan usaha perkebunan. Pencurian TBS adalah salah satu kasus yang kini marak terjadi, dan langkah penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Presiden RI telah memberikan instruksi tegas untuk mempercepat legalisasi sawit, menindak kasus pencurian, serta menghapus praktik usaha ilegal dalam industri kelapa sawit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
