Pemkot PGA

Mahkamah Konstitusi Perintahkan 21 Daerah Wajib Gelar PSU dalam PHPU Pilkada 2024!

Mahkamah Konstitusi Perintahkan 21 Daerah Wajib Gelar PSU dalam PHPU Pilkada 2024!

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan, Senin 24 Februari 2025 terkait sengketa hasil Pilkada 2024, di mana 21 daerah di Indonesia diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)-dok/detik.com-

PAGARALAMPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan, Senin 24 Februari 2025 terkait sengketa hasil Pilkada 2024, di mana 21 daerah di Indonesia diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Putusan ini dikeluarkan setelah adanya berbagai pelanggaran, mulai dari kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hingga persoalan administratif yang berujung pada diskualifikasi calon.

BACA JUGA:KPU Sumsel Gelar Rakor Daring, Bahas Kebijakan 2025 dan Evaluasi Pilkada 2024

Daerah-Daerah yang Wajib Melaksanakan PSU

Berdasarkan keputusan MK, berikut adalah daftar daerah yang diperintahkan menggelar PSU beserta tenggat waktu pelaksanaannya:

Kabupaten Pasaman – PSU tanpa melibatkan wakil bupati dari Paslon 1 yang didiskualifikasi. Waktu: 60 hari. 

Mahakam Ulu – PSU tanpa Paslon 3 yang terbukti melakukan politik uang dengan melibatkan ketua RT. Waktu: 3 bulan. 

Boven Digoel – PSU tanpa Paslon 3 yang didiskualifikasi karena pelanggaran syarat pidana. Waktu: 180 hari. 

Barito Utara – PSU di 2 TPS, waktu: 30 hari. 

Tasikmalaya – Diskualifikasi Paslon 3, parpol pengusung dapat ajukan calon baru. PSU dalam 60 hari. 

BACA JUGA:Ludi-Bertha Lega, MK Tolak Gugatan PHPU Paslon 01 dan 02 Pilkada Pagar Alam

Magetan – PSU di 4 TPS, waktu: 30 hari. 

Buru – PSU di 1 TPS, penghitungan ulang di TPS lain, waktu: 45 hari. 

Provinsi Papua – Diskualifikasi Paslon 01, PSU dalam 180 hari. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: