Pemkot PGA

Ludi-Bertha Lega, MK Tolak Gugatan PHPU Paslon 01 dan 02 Pilkada Pagar Alam

Ludi-Bertha Lega, MK Tolak Gugatan PHPU Paslon 01 dan 02 Pilkada Pagar Alam

Foto : Paslon Walikota Pagar Alam terpilih Ludi Bertha--pagaralampos.com

PAGARALAMPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Paslon 01 dan 02 Pilkada Pagar Alam 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang perkara PHPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang digelar MK, Selasa (4/2).

Dalam putusan perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari gugatan PHPU paslon 02 H Alpian Maskoni dan Alfikriansyah dan perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIIII/2025 dari paslon 01 yaitu Hj Hepi Safriani dan Efsi SE.

Dalam dua gugutan tersebut MK mengeluarkan amar putusan yaitu mengadili dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.

BACA JUGA:Rekapitulasi Tuntas, Paslon Ludi-Bertha Raih Suara Terbanyak 33.672 Suara

BACA JUGA:Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Ini yang Sampaikan Calon Walikota Ludi Oliasyah saat Safari Jum'at

BACA JUGA:Upaya Perkuat Dukungan, Jalan Santai Pasangan Ludi-Bertha Dimeriahkan Ribuan Masyarakat

Serta menolak eksepsi pemohon dan pihak terkiat serta dalam pokok permohonan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak.

MK menyampaikan bahwa dalil-dailil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hal ini dikarenakan MK tidak menemukan kejadian luar biasa dalam Pilkada Pagar Alam tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang MK sesi II pada Selasa (4/2/2025).

Sementar itu Paslon 03 Ludi Oliansyah dan Hj Bertha sebagai pihak terkait melalui Ketua Pemenangan Astan mengatakan, pihaknya sebagai pihak terkait.

BACA JUGA:Palson Ludi-Bertha Komitmen Kembangkan dan Kenalkan Produk Lokal, Pariwisata di Debat Terakhir

BACA JUGA:Paslon Nomor 3 Ludi-Bertha Tegaskan Komitmen untuk Mengabdi kepada Masyarakat Pagar Alam

Dan merupakan paslon dengan perolehan suata terbanyak di Pilkada Pagar Alam senang mendengar ptusan MK pada sidang perkara yang digelar hari ini.

"Alhamdulillah ini akhir proses panjang dari perjuangan kami di Pilkada Pagar Alam. Mulai dari proses pendaftaran sampai saat ini di sidang MK dan hakim memutuskan menolak semua gugutan baik dari Paslon 01 dan 02," ujarnya.

Saat ini pihaknya akan menunggu pihak KPU Kota Pagar Alam menggelar sidang pleno untuk mengumumkan calon terpilih di Pilkada Kota Pagar Alam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: