Mahkamah Konstitusi Perintahkan 21 Daerah Wajib Gelar PSU dalam PHPU Pilkada 2024!
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan, Senin 24 Februari 2025 terkait sengketa hasil Pilkada 2024, di mana 21 daerah di Indonesia diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)-dok/detik.com-
Beberapa daerah harus mencari kandidat baru karena diskualifikasi, sementara yang lain menghadapi PSU di TPS-TPS tertentu untuk memastikan proses yang lebih transparan.
Di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, putusan ini menegaskan PSU tetap dilakukan tanpa melibatkan wakil bupati dari Paslon 1, yang didiskualifikasi akibat tidak mengumumkan status mantan terpidana.
BACA JUGA:Perkuat Strategi Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Dengan waktu hanya 60 hari, partai pengusung Paslon 1 harus segera menentukan pengganti dan strategi baru agar tetap kompetitif dalam PSU.
KPU di masing-masing daerah kini dihadapkan pada tugas berat untuk memastikan PSU berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran yang sama.
Sementara itu, publik menanti bagaimana dinamika politik berkembang, khususnya di daerah-daerah yang mengalami diskualifikasi calon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
