Tak Patuh Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 23 Perusahaan Diblokir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tak Patuh Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 23 Perusahaan Diblokir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tak Patuh Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 23 Perusahaan Diblokir Direktorat Jenderal Bea dan Cukai --

PAGARALAMPOS.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk memblokir layanan ekspor 23 perusahaan yang dinilai tidak mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Blokir ini diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil setelah menerima masukan dari Bank Indonesia (BI).

"Posisi ada 23 ekspor yang terblokir sesuai masukan dari BI," kata Askolani dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Flash Promo Paket Umrah Seharga Rp6,7 Juta di Pekan TerakhirTumbuh by Astra Financial

Dari total 23 perusahaan yang diblokir, Askolani menjelaskan bahwa tujuh di antaranya telah dibuka kembali layanannya.

Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan aturan DHE SDA.

"Tujuh sudah dibuka, sudah penuhi kewajiban, dan sisanya masih 16 yang masih terblokir untuk ketentuan di DHE SDA," tegas Askolani.

Meskipun Askolani tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang terkena blokir, ia menekankan bahwa jumlah perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan DHE SDA telah meningkat dari sembilan perusahaan pada Februari 2024 menjadi 23 perusahaan saat ini.

BACA JUGA:Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polres Pagar Alam Intens Patroli Samapta di Lokasi Rawan Kejahatan

Aturan mengenai sanksi DHE SDA ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023.

Sebagai informasi, sanksi yang dikenakan kini hanya berupa sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor, bukan lagi denda.

Menurut data DJBC Kemenkeu, sebelum penerapan PP 36/2023, nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan DHE mencapai Rp 56 miliar.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 22 miliar yang berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penagihan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: