Merasa Dirugikan Oleh Pihak Vendor, Umi Al Fatih Owner Skin Care UBC dan Starlite Beri Klarifikasi!

Merasa Dirugikan Oleh Pihak Vendor, Umi Al Fatih Owner Skin Care UBC dan Starlite Beri Klarifikasi!

Saat Owner Skin Care UBC dan Starlite dan kuasa Herman Hamzah SH MH melakukan konferensi pers.-Fahmi/Pagaralampos.com-

PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Setelah mendapat surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa produk-produk dari dua brand kecantikan, Starlite dan Umi Beauty Care (UBC), mengandung zat-zat yang dilarang untuk digunakan.

Hal ini memunculkan kerisauan di kalangan konsumen, yang akhirnya mendorong Sri Wahyuni yang akrab disapa Umi Al Fatih pemilik kedua merek tersebut memberikan klarifikasi.

Menurut penjelasan dari kuasa hukum Umi Al Fatih, Herman Hamzah SH MH, kliennya merupakan korban dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa produk yang dijual oleh Starlite dan UBC didistribusikan melalui PT Resik Mitra Anugrah (RMA), yang menjadi pihak pabrik atau vendor.

BACA JUGA:Bea Cukai Bersama BPOM Membakar 2.564 Roti Milk Bun Thailand di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penyebabnya?

“kami telah menerima surat konfirmasi dari BPOM yang menyatakan bahwa produk tersebut layak untuk dijual, sehingga mereka tidak memiliki pengetahuan lebih lanjut terkait dengan proses pembuatan produk tersebut,”kata Herman kepada Pagaralampos.com saat Konferensi Pers di wisata Dusun Semilir. Senin, 2 Desember 2024.

Herman menjelaskan, bahwa kliennya, Sri Wahyuni tidak mengetahui secara rinci bahan-bahan yang digunakan dalam produk kecantikan tersebut.

 

 

Saat Owner Skin Care UBC dan Starlite dan kuasa Herman Hamzah SH MH menunjukkan produk UBC dan Starlite.

 

Meskipun demikian, produk yang dipasarkan oleh UBC dan Starlite sudah memperoleh izin edar dari BPOM, sehingga menurut mereka, produk tersebut seharusnya aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

“Reseller seperti kami tidak mengetahui secara pasti bahan-bahan apa yang digunakan dalam produk tersebut, tetapi pihak vendor, PT RMA, memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa produk yang dijual sudah mendapatkan izin dari BPOM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Herman.

BACA JUGA:Produk Mi Instan Indonesia Ditarik di Taiwan, BPOM Harus Segera Cek dan Uji Sampling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: