Merasa Dirugikan Oleh Pihak Vendor, Umi Al Fatih Owner Skin Care UBC dan Starlite Beri Klarifikasi!
Saat Owner Skin Care UBC dan Starlite dan kuasa Herman Hamzah SH MH melakukan konferensi pers.-Fahmi/Pagaralampos.com-
Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut, pihak Starlite dan UBC juga mengungkapkan adanya surat konfirmasi yang diberikan oleh PT RMA yang menyatakan bahwa semua produk yang mereka jual adalah produk yang sah dan legal.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa jika ada produk yang tidak memenuhi standar, maka produk tersebut bisa dikembalikan ke PT RMA.
“Surat konfirmasi dari PT RMA mengindikasikan bahwa produk yang kami jual memang telah mendapatkan izin edar dari BPOM dan memenuhi standar yang ditetapkan. Kami hanya bertindak sebagai reseller yang memasarkan produk dengan merek yang telah sah terdaftar,” tambah Herman.
Terkait dengan masalah ini, kuasa hukum Starlite dan UBC telah mengirimkan surat somasi kepada PT RMA, meminta pertanggungjawaban atas masalah yang timbul terkait produk yang mengandung zat berbahaya tersebut. Herman menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu selama 3 kali 24 jam kepada PT RMA untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
BACA JUGA:RUU BPOM Ingin Pengawasan Obat dan Makanan Hingga Tingkat Kabupaten
“Dalam surat somasi yang kami layangkan, kami memberi waktu 3 kali 24 jam bagi PT RMA untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada itikad baik dalam penyelesaian masalah ini, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum, baik itu secara perdata maupun pidana,” jelas Herman.
Herman juga menekankan bahwa pihaknya sangat berharap PT RMA dapat bertanggung jawab atas kejadian ini dan membantu pihak Starlite serta UBC untuk membersihkan nama mereka sebagai reseller yang hanya menjual produk yang telah disertifikasi oleh BPOM.
Menurutnya, apabila PT RMA tidak memberikan respon yang baik, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan.
Sementara itu, dalam klarifikasinya, Sri Wahyuni atau Umi Al Fatih selaku pemilik Starlite dan UBC mengungkapkan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat temuan BPOM tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini dan akan lebih berhati-hati dalam memilih vendor.
BACA JUGA:BPOM Telusuri 133 Obat Sirup yang Beredar, Ternyata Ini Hasilnya
“Sebagai pemilik, saya merasa sangat dirugikan dan kecewa dengan kejadian ini. Saya sudah meminta pertanggungjawaban kepada PT RMA, tetapi mereka tidak memberikan respon yang baik. Insya Allah, kami percayakan kepada kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan berusaha membersihkan nama baik kami dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” kata Umi Al Fatih.
Meskipun demikian, pihak Starlite dan UBC menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui secara detail mengenai mekanisme pembuatan produk yang dijual, karena mereka hanya bertindak sebagai distributor atau reseller yang mempercayakan proses produksi kepada PT RMA.
Sebagai penutup, pihak Starlite dan UBC berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengingatkan pihak PT RMA untuk bertanggung jawab atas kejadian yang merugikan semua pihak, termasuk para konsumen yang telah membeli produk tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: