RUU BPOM Ingin Pengawasan Obat dan Makanan Hingga Tingkat Kabupaten

RUU BPOM Ingin Pengawasan Obat dan Makanan Hingga Tingkat Kabupaten

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat Rapat Panja RUU Waspom di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Devi/Man--

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Harmonisasi Rancangan Undang-Undang Tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) kembali dibahas oleh Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pengusul RUU untuk memperkuat posisi Badan POM dalam mengawasi peredaran Obat dan makanan di tanah air. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh selaku pihak pengusul mengatakan, pihaknya mengharapkan adanya penguatan kelembagaan BPOM dalam harmonisasi RUU POM. Pasalnya diketahui selama ini perwakilan BPOM hanya ada di tingkat provinsi dan tidak ada di tingkat Kabupaten. Padahal, peran BPOM sangat krusial dalam memastikan keamanan produk obat dan makanan bagi konsumen. 

"Kita ingin BPOM ini harus sampai tingkat Kabupaten/Kota karena selama ini BPOM itu baru sampai tingkat Provinsi. Jadi, bagaimana kita melakukan pengawasan terutama makanan sampai ke tingkat jajanan anak - anak di sekolah. Kalau ranahnya baru sampai tingkat provinsi. Oleh sebab itu, kita berharap BPOM bisa sampai tingkat Kabupaten/Kota," ungkap Ninik, sapaan akrab Nihayatul usai Rapat Panja RUU Waspom di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ninik menjelaskan, selama ini unit pelaksana teknis BPOM yang disebut Loka POM baru ada 40 kantor di tingkat kabupaten/kota, sedangkan ada 500 lebih kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sementara, untuk Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Loka POM, pengawasan obat dan makanan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.

 BACA JUGA:Legislator Berharap Pemerintah Tetap Alokasikan Anggaran untuk Program Masyarakat Kecil

"Nah, ini tadi perdebatannya kita mau memberi waktu ke pemerintah sampai berapa tahun untuk melaksanakan pembangunan BPOM sampai tingkat Kabupaten/Kota. Perdebatan pertama ditawarkan 10 tahun, kita berpikir 5 tahun. Lalu, jika dalam 5 tahun ini tidak terpenuhi apa yang bisa kita lakukan. Nah, ini butuh diskusi panjang," sambung Ninik.

Di waktu yang sama, Anggota Panja RUU Waspom Ferdiansyah menyambut baik keinginan pengusul agar BPOM memiliki struktur hingga tingkat kabupaten/kota sebagai upaya negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dengan menjamin keamanan, khasiat dan mutu serta memberikan perlindungan dan daya saing Obat dan Makanan yang beredar dan dikonsumsi masyarkat.

Diketahui memang saat ini, lanjut Ferdi, unit pelaksana teknis BPOM yang disebut Loka POM baru ada 40 kantor di tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia. Padahal, jumlah seluruh kabupaten/kota di Indonesia ada 514. 

“Ini penting menjadi perhatian. Namun perlu diingat ketika RUU Waspom di ketok menjadi UU pasti ada konsekuensi logis terhadap anggaran, manajemen, SDM. Makanya kami mengusulkan supaya ada aturan peralihan batas waktu agar keberadaan Loka POM di seluruh Indonesia bisa terwujud,” katanya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sekertariat dpr ri