Bea Masuk Antidumping, Perlindungan bagi UMKM Indonesia, Begini Penjeleasan Zulhas

Bea Masuk Antidumping, Perlindungan bagi UMKM Indonesia, Begini Penjeleasan Zulhas

Bea Masuk Antidumping, Perlindungan bagi UMKM Indonesia, Begini Penjeleasan Zulhas--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau Zulhas, mengumumkan kebijakan peningkatan bea masuk antidumping yang tidak hanya berlaku untuk produk impor dari Cina, tetapi untuk semua negara.

Hal ini disampaikan dalam kunjungannya ke Sentra Rendang Asese, Padang, Sumatera Barat pada hari Ahad, 7 Juli 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan produk impor yang membanjiri pasar dalam tiga tahun terakhir, sebagai respons terhadap peningkatan nilai impor yang signifikan.

Menurut Zulhas, kebijakan ini tidak hanya membatasi produk dari Cina, tetapi berlaku untuk semua negara yang mengalami lonjakan impor pada berbagai jenis barang.

BACA JUGA:Polisi Sita Empat Senjata Api Ilegal dari Anggota DPRD Lampung Tengah Usai Insiden Penembakan

"Barang apa saja, dari mana saja yang masuk 3 tahun ke belakang dan naik nilai impornya, maka boleh dikenakan bea antidumping," jelasnya.

Kebijakan ini tidak hanya merupakan langkah proteksionis, tetapi juga sesuai dengan aturan internasional yang diakui secara global.

Zulhas menekankan bahwa keputusan untuk menetapkan besaran bea masuk antidumping akan dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Lembaga-lembaga ini bertugas untuk mengidentifikasi produk mana yang akan dikenakan bea masuk antidumping berdasarkan data yang terkumpul.

BACA JUGA:Rencana Kenaikan Tarif Impor hingga 200 Persen, Perlindungan Industri atau Isyarat Perang Dagang?

Namun demikian, Zulhas juga mengakui bahwa kebijakan serupa dapat diterapkan oleh negara lain terhadap produk-produk ekspor Indonesia jika terjadi lonjakan ekspor yang signifikan. 

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan rencana penerapan bea masuk hingga 200 persen untuk produk impor asal Cina, sebagai bagian dari respons terhadap perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak dari produk impor yang membanjiri pasar Indonesia, seperti pakaian, baja, dan tekstil.

Dalam konteks ekonomi domestik, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: