Zulhas Menyita Kapal Tanker Rp 50 Miliar, Tindakan Tegas Pemerintah dalam Memerangi Impor Ilegal!

Zulhas Menyita Kapal Tanker Rp 50 Miliar, Tindakan Tegas Pemerintah dalam Memerangi Impor Ilegal!

Zulhas Menyita Kapal Tanker Rp 50 Miliar, Tindakan Tegas Pemerintah dalam Memerangi Impor Ilegal!--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, baru-baru ini mengambil tindakan tegas terhadap praktik impor ilegal di Indonesia.

Dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, bekerja sama dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan dan Ditjen Bea dan Cukai, satu unit kapal tanker hasil impor ilegal berhasil disita di Palembang.

Kapal tanker tersebut, yang bernilai mencapai Rp 50 miliar, diimpor tanpa melengkapi dokumen perizinan berusaha yang diperlukan, yakni Persetujuan Impor (PI).

Zulhas menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yang menegaskan persyaratan perizinan berusaha sebelum melakukan kegiatan impor.

BACA JUGA:PT Merdeka Copper Gold Tbk Memulai Proyek Tambang Emas Terbesar di Indonesia, Segini Hasilnya!

BACA JUGA:Tragedi Kematian Taruna STIP, Ibu Korban Minta Keadilan

Kapal oil tanker tersebut, berusia 18 tahun dan berasal dari China, masuk dalam kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dengan HS Code 8901.20.50.

Zulhas menegaskan bahwa impor barang seperti ini harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan impor. Namun, dalam kasus ini, ketentuan tersebut dilanggar.

Menurut pernyataan Zulhas, sanksi atas pelanggaran ini akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Barang yang diimpor tanpa memenuhi persyaratan harus diekspor kembali, dimusnahkan, atau ditarik dari distribusi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

BACA JUGA: Bea Cukai Dituduh Melukai Koper Penumpang di Bandara Indonesia, Ini Faktanya!

BACA JUGA:Israel Gempur Rafah, Tak Gubris Biden Ancam Stop Pasokan Bom

Lebih lanjut, Zulhas menekankan komitmen pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat dalam upaya menegakkan aturan dan menertibkan iklim perdagangan di Indonesia.

Dia juga mengajak para pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: