Zulhas Buka Suara soal Kebijakan Impor yang Kontroversial Permendag 8 Tahun 2024, Ini Penyataannya!

Zulhas Buka Suara soal Kebijakan Impor yang Kontroversial Permendag 8 Tahun 2024, Ini Penyataannya!

Zulhas Buka Suara soal Kebijakan Impor yang Kontroversial Permendag 8 Tahun 2024, Ini Penyataannya!--

PAGARALAMPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, telah menimbulkan kontroversi baru dengan kebijakan terbarunya terkait impor barang.

Pada hari Kamis, 13 Juni, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Zulhas menghadapi protes keras terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

Salah satu titik sengketa utama adalah penanganan terhadap barang impor, khususnya barang milik pekerja migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:Dampak Permendag 8/2024, Banyak PHK di Industri Tekstil, Ini Tanggapan Permendag!

Ratusan kontainer barang PMI terjebak di pelabuhan karena ketidakjelasan dalam prosedur pemeriksaan Bea Cukai.

Zulhas mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakmampuan Bea Cukai untuk memproses barang impor dengan cepat setelah revisi kebijakan tersebut diberlakukan.

Menurut Zulhas, Permendag Nomor 36 yang direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 seharusnya mempermudah proses impor, namun implementasinya tidak berjalan sesuai harapan.

"Permendag 36 jadi Permendag 7, tapi begitu aturan itu diubah, Bea Cukai mengatakan bahwa mereka tidak memiliki waktu untuk memeriksa satu per satu," jelas Zulhas dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA:Mempererat Sinergitas, Polres Pagar Alam dan Elemen Masyarakat Bersatu dalam Hari Bhayangkara ke-78

Situasi ini memunculkan ketegangan antara Kemendag yang mengeluarkan kebijakan dengan Bea Cukai yang bertanggung jawab atas pemeriksaan barang impor.

"Ini sebetulnya bukan urusan saya, ini urusan Bea Cukai dengan PMI, bukan urusan kita," tegas Zulhas, sambil menggarisbawahi bahwa perubahan kebijakan ini seharusnya membantu, bukan menimbulkan kendala baru bagi PMI.

Kritik terbesar terhadap kebijakan ini datang dari perlunya peningkatan koordinasi antara Kemendag dan Bea Cukai agar proses impor tidak menghambat kegiatan perdagangan dan tidak merugikan PMI yang bergantung pada pengiriman barang-barang mereka ke Indonesia.

"Kalau diperiksa satu-satu, barang-barang tersebut akan menumpuk dan tidak dapat segera keluar dari pelabuhan. Ini tentu akan menimbulkan ketidakpuasan dari PMI," tambah Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: