Pemkot PGA

Dua Juta Rokok Ilegal Senilai 3 Miliar Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Malang!

Dua Juta Rokok Ilegal Senilai 3 Miliar Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Malang!

Dua Juta Rokok Ilegal Senilai 3 Miliar Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Malang-net-

PAGARALAMPOS.COM -!Sebanyak dua juta batang rokok ilegal disita dari hasil patroli dalam penindakan selama satu pekan lalu oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan dari hasil operasi itu menghasilkan penindakan 2.289.560 batang rokok ilegal.

 “Perkiraan nilai barang sebesar Rp3.400.140.600 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.708.098.160,” kata Gunawan, Senin (24/2).

BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Fantastis Segini

Gunawan menjelaskan pengungkapan peredaran rokok ilegal itu berawal dari hasil pemeriksaan perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Di lokasi itu petugas mendapati adanya 22.440 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

"Kami mendapati adanya pengiriman rokok ilegal SKM dan SPM berbagai merek sebanyak 13 koli atau setara 1.140 bungkus dengan total 22.440 batang tanpa pita cukai," ujarnya.

BACA JUGA:Bea Cukai Bersama BPOM Membakar 2.564 Roti Milk Bun Thailand di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Penyebabnya?

Dari hasil pengungkapan itu, tim bea cukai melakukan upaya penyisiran hingga ke Kepanjen, Kabupaten Malang ke arah Kabupaten Blitar. Tim mendapati adanya kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal di wilayah Sumberpucung, Kabupaten Malang.

"Tim kemudian melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Blitar karena pengejaran tanpa putus dilakukan sampai ke Blitar dan melakukan penghentian kendaraan di Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar," ucap dia.

BACA JUGA:Truk Pengangkut 10 Ton BBM Diduga Ilegal Terjaring Razia

Melalui operasi serupa, tim Bea Cukai Malang kembali mendapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM sebanyak 10.960 bungkus dengan total 215.200 batang tanpa dilengkapi pita cukai.

"Kami melakukan penindakan dan membawa sopir, sarana pengangkut dan barang di dalamnya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk diproses lebih lanjut," kata Gunawan.

Tak hanya itu, pada pekan lalu juga Bea Cukai yang mendapatkan informasi dua mikrobus diduga akan melakukan pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait