Ombudsman Sumsel Menyelidiki Dugaan Maladministrasi dalam PPDB 2024, Kadisdik Sumsel Menyangkal Tuduhan Pungli

Ombudsman Sumsel Menyelidiki Dugaan Maladministrasi dalam PPDB 2024, Kadisdik Sumsel Menyangkal Tuduhan Pungli

Ombudsman Sumsel Menyelidiki Dugaan Maladministrasi dalam PPDB 2024, Kadisdik Sumsel Menyangkal Tuduhan Pungli--

PAGARALAMPOS.COM - Di tengah-tengah dugaan seputar Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas Negeri di Palembang, Sumatera Selatan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Sutoko, dengan tegas menyangkal keterlibatan dalam pungutan liar atau transaksi tidak sah.

Meskipun ada temuan dari Ombudsman Sumatera Selatan yang menunjukkan adanya maladministrasi dalam jalur prestasi penerimaan siswa, Sutoko tetap bersikeras dalam pernyataannya baru-baru ini di Palembang.

"Kami sepenuhnya bekerja sama dengan semua rekomendasi korektif dari Ombudsman dan laporan yang diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kami menghormati semua temuan, dan Insya Allah, tidak ada kasus pungli atau praktik maladministrasi," ungkap Sutoko pada hari Sabtu.

BACA JUGA:Situs Judi Online Masih Bisa Diakses Melalui VPN, Ini Keterangan Kemenkominfo!

Kontroversi ini berkisar pada jalur prestasi dalam PPDB tahun 2024, yang telah menarik perhatian besar setelah banyak laporan tentang ketidakwajaran.

Menurut Adriansyah, Kepala Ombudsman Sumsel, penyelidikan menunjukkan bahwa 80% dari laporan-laporan ini menguatkan klaim adanya maladministrasi dalam jalur penerimaan ini.

Penyelidikan Ombudsman menyebabkan pemanggilan 22 kepala sekolah untuk konsultasi, mencari saran korektif terkait proses PPDB.

Selain itu, Ombudsman juga memperluas penyelidikannya dengan melibatkan Kadisdik Sumsel, menekankan seriusnya tuduhan-tuduhan ini.

BACA JUGA:Mentan Targetkan Menghentikan Impor Kambing senilai Rp 37 Triliun per Tahun, Beternak Seperti Memutar Tangan

Pada tanggal 28 Juni 2024, Ombudsman Sumsel mengeluarkan rekomendasi korektif yang ditujukan untuk memperbaiki masalah dalam proses PPDB jalur prestasi.

"Kami telah mengeluarkan langkah-langkah korektif ini dan mendorong semua pihak terlibat untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh guna meningkatkan keadilan hasil PPDB jalur prestasi," tekankan Adriansyah.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan agar Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Selatan, melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, meninjau atau bahkan membatalkan hasil PPDB online jalur prestasi untuk SMA negeri di seluruh Palembang untuk tahun ajaran 2024-2025.

Proses penentuan peserta didik baru melalui jalur prestasi melibatkan kepala SMA negeri di Palembang yang berkumpul, dipimpin oleh kepala sekolah, untuk menetapkan penerimaan berdasarkan nilai kumulatif prestasi dan pencapaian yang telah diverifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: