Pemkot PGA

Urus Sertipikat Tanah Kini Mudah dan Murah, Tanpa Perlu Calo

Urus Sertipikat Tanah Kini Mudah dan Murah, Tanpa Perlu Calo

Urus Sertipikat Tanah Kini Mudah dan Murah, Tanpa Perlu Calo-foto : net-

PAGARALAMPOS.COM - Mengurus sertipikat tanah kini bukan lagi hal yang rumit dan mahal seperti yang kerap dikhawatirkan masyarakat. 

Melalui sistem layanan yang semakin transparan dan mudah diakses, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa setiap warga bisa mengurus sertipikat tanahnya sendiri tanpa perlu menggunakan jasa perantara atau calo.

Layanan pertanahan yang kini telah berbasis digital membuat prosesnya semakin cepat, efisien, dan terbuka. 

BACA JUGA:804 Pejabat ATR/BPN Dilantik, Nusron Wahid Tegaskan Rotasi Jabatan sebagai Wujud Organisasi Sehat

Siapa pun, bahkan warga lanjut usia, bisa mengurus sendiri berkas tanahnya langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa kesulitan berarti.

Salah satu contohnya adalah Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang, yang datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.

''Tanah saya belum bersertipikat selama ini. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Keaktifan Jajaran dalam Legalisasi Aset Masyarakat

Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri, tidak mau lewat orang. 

Kalau nyuruh calo, nanti uangnya sudah keluar, urusannya belum tentu selesai. Kalau sendiri, puas kita'', ujar Farida Husin dengan semangat.

Ia mengaku, proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri ternyata sangat mudah dilakukan. 

Farida merasa lebih tenang karena mendapat informasi resmi langsung dari petugas, termasuk soal biaya dan tahapan pelayanan yang jelas. 

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dampingi Presiden Prabowo dalam Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara di Bangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait