Kominfo Indonesia Putus Jalur Internet Terkait Judi Online, Fokus ke Kamboja dan Filipina

Kominfo Indonesia Putus Jalur Internet Terkait Judi Online, Fokus ke Kamboja dan Filipina

Kominfo Indonesia Putus Jalur Internet Terkait Judi Online, Fokus ke Kamboja dan Filipina--

PAGARALAMPOS.COM - Pada tanggal 21 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengambil langkah tegas dengan mengumumkan pemutusan jalur internet yang diduga terkait dengan perjudian online, khususnya yang berhubungan dengan Kamboja dan Kota Davao di Filipina.

Keputusan ini, yang tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, diarahkan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni 2024 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Surat keputusan tersebut menegaskan beberapa hal yang harus dilakukan oleh para NAP:

Pemutusan Akses Internet: Para NAP diminta untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu maksimal 3x24 jam sejak penandatanganan surat keputusan.

BACA JUGA:Raksasa Garmen China Berencana Mendorong Industri Tekstil Indonesia

Evaluasi dan Restorasi Akses: Kementerian Kominfo akan mengevaluasi situasi secara berkala dan akan memulihkan akses internet jika situasi dianggap kondusif.

Pelaporan dan Evaluasi: Para NAP wajib melaporkan langkah-langkah pemutusan akses serta hasil pelaksanaannya untuk proses evaluasi dan tindak lanjut lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah aktif dalam pemblokiran situs-situs judi online di Indonesia, dengan total blokir mencapai 2,1 juta situs.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa proses pemblokiran ini didukung oleh berbagai mekanisme, termasuk sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) yang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

BACA JUGA:Kenaikan Harga MinyaKita, Ancaman Terhadap Alokasi Belanja Konsumen

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam memerangi perjudian online yang dianggap merugikan masyarakat, serta sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang memungkinkan akses luas terhadap aktivitas perjudian secara daring.

Pemutusan jalur internet ini menjadi langkah preventif untuk mengurangi aksesibilitas terhadap situs judi online yang beroperasi dari luar negeri, terutama dari Kamboja dan Filipina yang telah diidentifikasi sebagai sumber utama perjudian online yang diakses oleh masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia terus mengambil langkah-langkah yang lebih ketat dalam memantau dan mengawasi ruang digital demi menjaga keamanan dan ketertiban publik.

Dalam konteks ini, keputusan Kominfo untuk memutuskan jalur internet ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak terkait dalam industri perjudian online yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: