Teknologi Tinggi Tantang Industri Pangan Kecil di Luar Jawa

Teknologi Tinggi Tantang Industri Pangan Kecil di Luar Jawa

Teknologi Tinggi Tantang Industri Pangan Kecil di Luar Jawa--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan dalam meningkatkan adopsi teknologi tinggi di kalangan Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di luar Pulau Jawa.

Meskipun upaya pendampingan telah dilakukan, masih banyak pelaku usaha yang enggan meninggalkan pola pikir tradisional yang mereka anut.

Menurut Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Kemenperin, Yedi Sabaryadi, banyak IKM di daerah beranggapan bahwa model usaha tradisional yang mereka terapkan sudah cukup untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka.

Hal ini mengakibatkan resistensi terhadap penggunaan teknologi tinggi yang dianggap membutuhkan investasi dan perubahan besar dalam cara berproduksi.

BACA JUGA:Krisis Industri Tekstil Indonesia, Akibat dari Kebijakan Impor yang Longgar

Yedi menjelaskan bahwa upaya untuk memperkenalkan teknologi tinggi kepada IKM tidak hanya sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut perubahan mindset.

"Jikalau kita ingin mengubah teknologi untuk meningkatkan daya saing IKM perlu perubahan mindset IKM pelaku-pelaku industri di daerah karena memang tidak mudah mengubah kebiasaan mereka dengan mengalihkan pada teknologi yang tinggi," ungkapnya dalam sebuah briefing di Kemenperin.

Meskipun telah ada beberapa contoh sukses dimana sebagian IKM yang dikelola oleh generasi muda telah berhasil naik kelas berkat adopsi teknologi tinggi, masih banyak lagi yang perlu didorong untuk mengikuti jejak ini.

Yedi menekankan pentingnya peran pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan pendampingan intensif serta memberikan insentif yang mendorong adopsi teknologi.

BACA JUGA:KPK Gagal Menangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri

Tantangan Budaya dan Regulasi

Dalam konteks regulasi, Yedi menyoroti bahwa sebagian besar IKM memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Kriteria ini menetapkan bahwa IKM memiliki modal usaha dan hasil penjualan tertentu yang menentukan status mereka sebagai IKM.

Meskipun demikian, tantangan tetap muncul dalam hal perubahan teknologi karena faktor budaya dan kebiasaan yang sulit diubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: