Keputusan Penempatan Polisi Militer di Kejaksaan Agung Dukung Nota Kesepahaman TNI-Kejagung

Keputusan Penempatan Polisi Militer di Kejaksaan Agung Dukung Nota Kesepahaman TNI-Kejagung

Keputusan Penempatan Polisi Militer di Kejaksaan Agung Dukung Nota Kesepahaman TNI-Kejagung--

PAGARALAMPOS.COM - Eks anggota tim mawar Kopassus, Fauka Noor Farid, memberikan apresiasi terhadap keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, langkah ini sangat tepat, terutama setelah keberhasilan personel POM TNI melumpuhkan anggota Densus 88 yang mengintai dan menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.

Fauka menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dengan TNI pada tahun 2018.

Nota kesepahaman tersebut telah dijelaskan dalam poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung RI, yang memberikan dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Pertukaran Tawanan Perang, Pemulangan 75 Tawanan Dimediasi UEA

Menurut Fauka, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI, sehingga penempatan POM sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penempatan POM TNI Tidak Bertabrakan dengan Hukum
Fauka menegaskan bahwa penempatan POM TNI di Kejaksaan Agung tidak melanggar hukum.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI yang menangani bidang pertahanan telah memberikan teguran terkait hal ini.

Namun, pelaksanaan nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI telah dilakukan sejak lama, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2004.

BACA JUGA:Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Terkait Tertahannya Impor Bahan Peledak PT Pindad

Selain itu, Fauka juga menyoroti pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) dalam korps Adhyaksa.

Jampidmil bertugas menangani perkara yang melibatkan TNI dan sipil.

Menurutnya, penempatan personel POM TNI tidak perlu dipermasalahkan karena tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung.

Dugaan Politisasi dan Upaya Mengadu Domba
Fauka mencurigai adanya politisasi terkait penempatan POM TNI di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Beras Rp 10,7 M, Kepala Bulog Sumba Timur Jadi Tersangka!

Ia menyebut bahwa upaya ini seolah-olah bertujuan untuk menyalahkan TNI dan mengadu domba dengan instansi lain.

Namun, menurutnya, penjagaan yang dilakukan oleh POM TNI bukan untuk menakuti masyarakat atau mengganggu pelayanan publik.

Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan Tambahan
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menarik pasukan tambahan dari Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: