MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS dalam Kasus Korupsi Timah
MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS dalam Kasus Korupsi Timah --
PAGARALAMPOS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Hal ini menjadi sorotan setelah Helena Lim dan Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-15 dan ke-16 dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka, Helena Lim dan Harvey Moeis, ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Mereka diduga terlibat dalam manipulasi uang hasil korupsi dengan modus corporate social responsibility (CSR).
BACA JUGA:Rothschild, Keluarga Kaya Raya Sepanjag Masa, Juga Berpengaruh di Dunia
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa RBS memiliki peran penting dalam kasus ini sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari dugaan korupsi tambang timah.
"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal," ujar Boyamin Saiman pada Kamis (28/3).
Ia juga menambahkan bahwa RBS diduga telah mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang menjadi alat melakukan korupsi dalam penambangan timah.
Lebih lanjut, Boyamin menyoroti potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa dikenakan kepada RBS.
BACA JUGA:THR! Ini Cara Mudah dan Syarat Menukar Uang Baru ke Bank Jelang Hari Raya Idul Fitri
"Semestinya RBS dijerat dengan ketentuan TPPU guna merampas seluruh hartanya untuk mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," ungkapnya.
Namun, situasi menjadi semakin rumit karena RBS diduga sudah kabur ke luar negeri.
Hal ini memicu kebutuhan mendesak bagi Kejagung untuk menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta red notice kepada Interpol.
Ini bertujuan untuk memudahkan penangkapan oleh polisi internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: