Korupsi Pengadaan Beras Rp 10,7 M, Kepala Bulog Sumba Timur Jadi Tersangka!

Korupsi Pengadaan Beras Rp 10,7 M, Kepala Bulog Sumba Timur Jadi Tersangka!

Korupsi Pengadaan Beras Rp 10,7 M, Kepala Bulog Sumba Timur Jadi Tersangka!--

PAGARALAMPOS.COM - Dalam perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi besar yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT), Kepala Cabang Perum Bulog Waingapu, Sumba Timur, Zulkarnaen, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Zulkarnaen diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp 10,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024), menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak awal April 2024.

"Penyelidikan dimulai pada 2 April 2024 dan setelah memeriksa 15 saksi, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Fatoni Saksikan Display Drumband AAU, Memotivasi Generasi Muda Ikut Bergabung

Modus Operandi

Modus operandi dari dugaan tindak pidana korupsi ini cukup kompleks. Zulkarnaen, dalam perannya sebagai Kepala Cabang Perum Bulog Waingapu, diduga memanipulasi data pengadaan beras yang seharusnya masuk ke dalam cadangan beras pemerintah.

Jumlah beras yang terlibat dalam kasus ini mencapai 1,5 juta kilogram dengan harga per kilogram Rp 10.250, sehingga total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 10,7 miliar.

"Penetapan tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT Nomor print-311/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan surat penetapan tersangka Nomor B-1266/N.3/Fd.1/05/2024 tanggal 22 Mei 2024," jelas Raka Putra.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ajak Media Ciptakan Iklim Kondusif Jelang Pilkada 2024

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti, Kejati NTT menyimpulkan bahwa ada dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka.

Tindakan Hukum

Zulkarnaen dijerat dengan beberapa pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka Zulkarnaen sudah kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang sejak ditangkap dan akan ditahan selama 20 hari ke depan," kata Raka Putra.

BACA JUGA: Presdien Joko Widodo Sebut HET Beras Sulit Turun, Ini Dia Alasannya!

Penahanan ini bertujuan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara dalam jumlah uang yang sangat besar tetapi juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Bulog yang berperan penting dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di Indonesia.

Pengadaan beras pemerintah seharusnya menjamin bahwa pasokan beras tetap terjaga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada harga yang terjangkau.

BACA JUGA:Tes Wawancara Calon PPS Pagaralam, Mempersiapkan Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: