Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Terkait Tertahannya Impor Bahan Peledak PT Pindad

Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Terkait Tertahannya Impor Bahan Peledak PT Pindad

Kemenperin Bantah Tudingan Kemendag Terkait Tertahannya Impor Bahan Peledak PT Pindad--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespon dengan tegas pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menyebutkan bahwa tertahannya bahan peledak impor pesanan PT Pindad (Persero) di pelabuhan disebabkan oleh lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI).

Tuduhan ini telah dibantah oleh Kemenperin melalui penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap PT Pindad dan sistem perizinan terkait.

Latar Belakang Masalah
Masalah ini bermula dari pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 31 Mei 2024.

Dalam keterangannya, Zulhas mengungkapkan bahwa impor bahan peledak PT Pindad tertahan di pelabuhan sejak Maret 2024 karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI), yang disebutkan sebagai akibat dari keterlambatan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kemenperin.

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Beras Rp 10,7 M, Kepala Bulog Sumba Timur Jadi Tersangka!

Penelusuran dan Klarifikasi Kemenperin
Menanggapi tuduhan tersebut, Kemenperin melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan melakukan klarifikasi langsung kepada PT Pindad.

Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan bahwa tidak ada permohonan Pertek untuk perizinan impor bahan peledak dari PT Pindad yang masuk dalam SIINAS Kemenperin pada bulan Maret hingga April 2024.

Selain itu, berdasarkan regulasi yang ada, yaitu Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024, perizinan impor bahan peledak dengan kode HS tertentu sebenarnya diterbitkan oleh Kementerian atau Lembaga lain, bukan oleh Kemenperin.

Pernyataan Resmi Kemenperin
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap Kemenperin tersebut tidak berdasar dan keliru.

BACA JUGA:Pj Gubernur Fatoni Saksikan Display Drumband AAU, Memotivasi Generasi Muda Ikut Bergabung


Febri juga menekankan bahwa Kemenperin tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan perizinan impor bahan peledak tertentu, sesuai dengan regulasi yang ada.

Data Penerbitan Pertek dan PI
Kemenperin juga menyampaikan data penerbitan Pertek untuk komoditas Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sebagai ilustrasi.

Selama periode Maret-Mei 2024, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek.

Namun, jumlah Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Kemendag untuk pertek-pertek tersebut hanya sebanyak 821 PI.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Ajak Media Ciptakan Iklim Kondusif Jelang Pilkada 2024

Hal ini menunjukkan bahwa lebih banyak Pertek yang diterbitkan oleh Kemenperin dibandingkan dengan PI yang diterbitkan oleh Kemendag, yang berarti masalah sebenarnya ada pada lambatnya penerbitan PI oleh Kemendag.

Tanggapan Terhadap Pernyataan Mendag
Kemenperin menyayangkan pernyataan Mendag yang dianggap tidak akurat dan kurang cermat.

Febri menegaskan bahwa masalah tertahannya kontainer berisi barang impor di pelabuhan bukanlah disebabkan oleh Kemenperin.

Kesimpulan
Dalam klarifikasinya, Kemenperin telah membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Mendag Zulhas terkait dengan tertahannya impor bahan peledak PT Pindad tidak berdasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: