Kemenperin Klarifikasi soal Produk China, Tidak Ada Rencana Pajak 200%

Kemenperin Klarifikasi soal Produk China, Tidak Ada Rencana Pajak 200%

Kemenperin Klarifikasi soal Produk China, Tidak Ada Rencana Pajak 200%--

PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Perindustrian memberikan klarifikasi tegas terkait dengan pemberitaan mengenai rencana pengenaan bea masuk hingga 200% untuk produk impor asal China.

Hal ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, 2 Juli 2024, yang tidak membahas isu tersebut.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa rapat tersebut sepenuhnya difokuskan pada ekosistem kesehatan Indonesia, khususnya dalam konteks industri kesehatan.

"Rapat tersebut tidak membahas rencana pengenaan bea masuk 200% untuk produk impor dari China," tegasnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Teknik Menaklukkan Jalan Tanjakan dengan Mobil FWD, Begini Caranya!

Pernyataan ini dikeluarkan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang sebelumnya mengutip Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait wacana tersebut.

Menurut Febri, pernyataan Agus hanya terkait dengan diskusi mengenai relaksasi perpajakan industri kesehatan, bukan terkait dengan rencana pengenaan bea masuk yang disebutkan.

Febri juga menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari Menteri Perindustrian yang mengarah pada rencana tersebut.

"Dengan kata lain, tidak ada komentar yang berkaitan dengan pengenaan bea masuk 200 persen untuk produk impor," imbuhnya.

BACA JUGA:Mengendarai Yamaha NMAX Turbo, Pengendara Harus Adaptasi dengan Fitur Canggih, Ini Penjelasannya!

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk fokus pada pembenahan ekosistem industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia.

Salah satu fokus utama adalah untuk meningkatkan investasi di sektor tersebut, dengan harapan agar pelayanan kesehatan di Indonesia dapat lebih terjangkau namun tetap berkualitas.

"Presiden memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk menyampaikan laporan terperinci, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen larangan dan pembatasan (lartas)," jelas Febri mengenai arahan dari rapat tersebut.

Di samping itu, Kementerian Perindustrian juga mengusulkan beberapa kebijakan untuk mendukung industri farmasi dalam negeri, seperti penghapusan aturan persetujuan teknis untuk impor bahan baku obat-obatan, skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk bahan baku obat yang belum diproduksi di Indonesia, dan fasilitas tax allowance untuk industri farmasi dan alat kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: