Jokowi Setuju Tidak Merevisi Peraturan Menteri tentang Impor, Zulhas Tetap Teguh
Jokowi Setuju Tidak Merevisi Peraturan Menteri tentang Impor, Zulhas Tetap Teguh--
PAGARALAMPOS.COM - Dalam perkembangan terbaru di Jakarta, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang dikenal sebagai Zulhas, mengkonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendukung keputusan untuk tidak merevisi Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Keputusan ini diambil di tengah-tengah diskusi mengenai penambahan Pertimbangan Teknis (Pertek) kembali ke dalam regulasi, inisiatif yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian.
Selama sesi dengan Komisi VI DPR RI pada hari Senin, Zulhas menguraikan pendiriannya dalam masalah ini, mengingatkan bahwa diskusi tersebut berlangsung setelah kembalinya dari Peru.
"Saya pulang dari Peru, dan ada usulan dari Kementerian Perindustrian untuk merevisi regulasi tersebut dengan memasukkan kembali Pertek. Saya menentangnya, menyarankan bahwa jika perlu, kita harus membuat regulasi terpisah daripada terus mengubah Peraturan Menteri, yang bisa merusak reputasi saya," tegasnya.
BACA JUGA:Peraturan HET Baru Akan Menaikkan Harga MinyaKita menjadi Rp 15.700 per Liter
Zulhas juga menjelaskan bahwa meskipun dilakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi untuk membahas proposal Kementerian Perindustrian, dia tetap teguh pada keputusannya untuk tidak merevisi Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024.
Menanggapi kekhawatiran dari industri tekstil yang mengklaim bahwa Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 telah menyebabkan kebangkrutan mereka, Zulhas membantah klaim tersebut.
"Jika industri tekstil mengatakan mereka bangkrut karena Permendag Nomor 8, itu tidak benar," tegasnya.
Menjelaskan konteks penghapusan Pertek yang terbaru, Zulhas menegaskan bahwa meskipun tambahan-tambahan terbaru dihapus, Pertimbangan Teknis untuk Tekstil (Pertek TPT) yang telah lama ada tetap tidak terpengaruh oleh regulasi tersebut.
BACA JUGA:Ditabrak Series Terbarunya, iPhone 15 Turun Drastis, Ada Dibandrol 9 Jutaan, Looh
Dalam menjawab tantangan yang dihadapi industri, Zulhas menggarisbawahi strategi alternatif, termasuk penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Kami akan menyelidiki apakah lonjakan impor selama tiga tahun terakhir ini benar-benar menyebabkan kemunduran beberapa industri. Untuk produk yang teridentifikasi, tarif dapat diberlakukan, mulai dari 10% hingga 200%, di bawah Tarif Tindakan Pengamanan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa penyelidikan terhadap praktik dumping oleh eksportir asing masih berlangsung.
"Ini bukan tindakan balasan tetapi prosedur standar yang diakui oleh aturan WTO. Jika terbukti bahwa dumping merugikan produksi domestik, tarif dapat diberlakukan," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: