Pemerintah Akan Mencairkan Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri Mulai 3 Juni 2024
Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri-Kolase by pagaralampos.com-Net
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri akan dimulai pada pekan depan.
Pencairan ini dijadwalkan untuk mulai dilaksanakan pada hari Senin, 3 Juni 2024. Pensiunan PNS serta anggota TNI-Polri akan menjadi kelompok pertama yang menerima gaji ke-13 tersebut.
Pencairan untuk PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif akan dilakukan pada bulan Juni 2024.
Jadwal pencairan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
BACA JUGA:Peningkatan Kompetensi Nasionalis dan Ekonomi: Diklat Bagi PNS dan Calon Karyawan BRI
- Mekanisme Pencairan Gaji ke-13
Pihak Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya menjelaskan, bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis.
Taspen akan mentransfer dana langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Kementerian Keuangan Umumkan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Tahun 2024
Besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Diketahui, Komponen ini meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Untuk penerima pensiun yang juga merupakan pejabat negara, gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar nilai tertinggi.
Penerima pensiun janda atau duda akan menerima dua kali pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: