Dukung Penuh Digitalisasi Peradilan Lewat e-Berpadu
Foto : Sosialisasi peraperadilan digitalisasi e Berpadu.--pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menunjukkan komitmennya, dalam mendukung digitalisasi sistem peradilan di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam, Agus Ahmad, dalam Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma RI) yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam, belum lama ini.
Sosialisasi ini membahas tiga regulasi penting, yaitu Perma RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi serta peninjauan kembali secara elektronik; Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.
"Serta Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik," katanya.
Ketiga peraturan ini menjadi dasar hukum lahirnya inovasi digital bernama e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), yang memungkinkan integrasi data perkara pidana antar aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Ditjen Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Dukung Program Nasional, Pemkot Pagar Alam Siap Bentuk 35 Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Stop Impor Beras, Stafsus Wamentan Apresiasi Pemkot Pagar Alam Wujudkan Swasembada Pangan
BACA JUGA:Pemkot dan DPRD Bersinergi, Komitmen Membangun Kota Pagaralam
Aplikasi e-Berpadu hadir sebagai solusi untuk mempercepat proses administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur birokrasi yang panjang. Dengan sistem yang efisien dan berbasis elektronik, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan di Kota Pagar Alam, dapat meningkat secara signifikan.
Agus Ahmad menyampaikan, Pemerintah Kota Pagar Alam sangat mendukung transformasi digital ini, dan siap bersinergi dengan lembaga peradilan dalam penerapan sistem yang transparan dan modern demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
