Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Menjadi Dasar Hukum yang Kuat untuk Pelaksana di Lapangan
Sekjen Kementerian ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Harus Menjadi Dasar Hukum yang Kuat untuk Pelaksana di Lapangan-net-
PAGARALAMPOS.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menyoroti pentingnya percepatan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Penertiban Kawasan dan Tanah Terabaikan untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto di sektor pertanahan.
Dia menyatakan bahwa pengelolaan lahan pertanian memerlukan landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan. Maka dari itu, pembaruan peraturan seperti PP 20/2021 perlu menjadi fokus agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Saya menginginkan hasil revisi PP 20/2021 ini tidak melanggar hierarki yang lebih tinggi sehingga tidak berdampak pada kita semua di masa depan serta bagi rekan-rekan pelaksana di lapangan,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi ketika membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021, di Kementerian ATR/BPN, pada hari Jumat (16/05/2025).
BACA JUGA:Wamen ATR Tegaskan di Bukittinggi, Negara Lindungi Hak Adat atas Tanah Ulayat
Menyandarkan pengalamannya sebagai anggota Kepolisian, Pudji Prasetijanto Hadi mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam merumuskan regulasi.
Dia berpendapat bahwa banyak persoalan hukum bisa muncul akibat regulasi yang saling bertentangan atau melompati sistem hukum yang berlaku.
Perubahan PP ini juga merupakan langkah untuk mengatasi masalah keberadaan mafia tanah.
“Atas perintah Menteri ATR/Kepala BPN, kita semua bersama-sama mencari kesamaan pandang untuk mempercepat revisi PP 20/2021, supaya semua pihak yang nantinya akan bertindak di lapangan bisa melaksanakannya dengan nyaman, tenang, serta terlindungi oleh peraturan,” tegas Pudji Prasetijanto Hadi.
BACA JUGA:Pemeriksaan Keuangan One Map, Kementerian ATR/BPN Buka Pintu Kolaborasi
Dia berharap, pelaksanaan regulasi tidak menimbulkan masalah hukum bagi para pelaksana di daerah yang langsung berinteraksi dengan masyarakat serta pelaku bisnis.
Oleh karena itu, ia mengajak agar isi pasal-pasal yang perlu direvisi dapat didiskusikan lebih lanjut oleh para direktur teknis dan direktur jenderal terkait.
Seringkali yang menjadi kendala dalam menyelesaikan isu ini adalah mencari kesamaan pandang. Namun, niat kita adalah untuk kebaikan negara dan masyarakat,” tutup Sekjen Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan ini, hadir sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Juga hadir dengan berani, perwakilan dari kementerian maupun lembaga yang berhubungan dengan regulasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
