Bawaslu Kota Pagar Alam Buka Pendaftaran PKD untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya!
Bawaslu Kota Pagar Alam Buka Pendaftaran PKD untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya!--
BACA JUGA:Bergerak Bersama, Wujudkan Keluarga Sejahterah, TP-PKK Pagaralam Hadiri Puncak HUT HKG PKK ke-52
Untuk menjadi PKD, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang ketat.
Nurweni menekankan bahwa syarat utama bagi calon PKD adalah memiliki integritas, jujur, dan profesional.
“Kami membutuhkan PKD yang bukan hanya memenuhi syarat administrasi tetapi juga memiliki prinsip yang kuat dalam berintegritas dan profesionalisme,” tambahnya.
Setelah proses pendaftaran, tahapan berikutnya adalah seleksi yang dilakukan melalui wawancara langsung.
BACA JUGA:Lokasi Jatuh Helikopter Presiden Iran Ditemukan, Terdeteksi Kamera Termal Drone Akinci
Metode ini dipilih untuk memastikan bahwa para calon PKD tidak hanya memenuhi kriteria di atas kertas tetapi juga memiliki kualitas personal yang dibutuhkan dalam mengawasi jalannya pemilihan.
Pentingnya Pengawasan Pilkada
Pengawasan dalam Pilkada sangat krusial untuk menjaga agar proses pemilihan berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.
Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.
BACA JUGA:9 Peta Dunia yang Bisa Mengubah Pandangan, Begini Fakta Mengejutkannya
Dalam setiap tahapan ini, PKD berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bawaslu di tingkat kelurahan dan desa.
Dengan adanya PKD yang kompeten, diharapkan potensi pelanggaran bisa diminimalisir.
PKD bertugas memantau, melaporkan, dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di wilayahnya.
Oleh karena itu, proses seleksi yang ketat dan penekanan pada integritas serta profesionalisme calon PKD menjadi sangat penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: