Kemenangan Telak Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, Memimpin Indonesia Menuju Era Baru
Kemenangan Telak Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, Memimpin Indonesia Menuju Era Baru--
PAGARALAMPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 pada Rabu (24/7) oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029," ujar Hasyim.
Pasangan Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan suara yang signifikan, mencapai 96.214.691 suara atau 58,6% dari total suara sah nasional.
BACA JUGA:Pastikan Beri Layanan Terbaik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunker ke Rutan Kelas I Palembang
Sementara itu, pasangan rivalnya, Anies-Muhaimin, meraih 40.971.906 suara atau 24,9%, dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5% dari total suara sah nasional.
Rapat pleno terbuka KPU ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam gugatannya, kedua kubu tersebut meminta MK untuk membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang telah ditetapkan pada 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Inspirasi Kotak Serbaguna Elegan untuk Menata Ruang Kerja
Selain itu, mereka juga menginginkan MK untuk menyatakan Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Namun, setelah melalui proses pengkajian yang mendalam, MK memutuskan untuk menolak semua permohonan yang diajukan oleh kedua kubu tersebut.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan, "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Dengan demikian, KPU dapat melanjutkan proses penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: