Krisis Keuangan Indofarma, Karyawan Menggantung, THR dan Gaji Tertunda Sejak Maret 2024

Krisis Keuangan Indofarma, Karyawan Menggantung, THR dan Gaji Tertunda Sejak Maret 2024

Krisis Keuangan Indofarma, Karyawan Menggantung, THR dan Gaji Tertunda Sejak Maret 2024--

PAGARALAMPOS.COM - BUMN farmasi PT Indofarma Tbk (INAF) secara resmi mengakui belum dapat membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sejak Maret 2024.

Informasi ini diungkapkan oleh Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi, dalam keterangan resmi perusahaan pada Rabu (17/4/2024) malam.

"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," ujar Warjoko dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Indofarma saat ini tengah terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada PT Foresight Global, perusahaan outsourcing dan pemohon di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Menguak Misteri Sosok Cleopatra Sebenarnya, Ratu Ikonik di Sejarah Mesir Kuno

Dampak PKPU Terhadap Keuangan Perusahaan

Oleh karena adanya Putusan PKPU, meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Indofarma, Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal itu disebabkan adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, akan tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Warjoko.

Dalam keterangan resminya, Warjoko menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan akan disampaikan dalam laporan keuangan yang saat ini sedang diaudit.

BACA JUGA:Sejarah Emas Pulau Sumatra, Anugerah Jadi Petaka

"Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik," tulisnya di BEI.

Pembayaran THR dalam Proposal Biaya Operasional

Menurut Indofarma, pembayaran THR Karyawan sudah dimasukkan dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara.

Sebelumnya, PT Foresight Global menjerat PT Indofarma Tbk dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban (PKPU) Sementara selama 42 hari sejak tanggal 28 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: