Polisi Ungkap Modus Pemerasan Debt Collector Ilegal, Korban Dikunci dan Diancam Hingga Transfer Rp 15 Juta

Polisi Ungkap Modus Pemerasan Debt Collector Ilegal, Korban Dikunci dan Diancam Hingga Transfer Rp 15 Juta

Polisi Ungkap Modus Pemerasan Debt Collector Ilegal, Korban Dikunci dan Diancam Hingga Transfer Rp 15 Juta--

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa yang telah dilakukan oleh kelompok ini sebelumnya.

Kasus pemerasan oleh debt collector ilegal memang bukan hal baru di Indonesia.

BACA JUGA:TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Aktivis HAM : Ingin Ambil Alih Penanganan Konflik Papua

Banyak nasabah leasing yang menjadi korban aksi pemerasan oleh kelompok-kelompok ini.

Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap aksi pemerasan yang dilakukan oleh debt collector ilegal.

Wiwit juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap kelompok-kelompok debt collector ilegal yang melakukan tindakan pemerasan terhadap nasabah leasing.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas aksi pemerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini,” tutur Wiwit.

BACA JUGA:Panglima TNI Jelaskan soal Milisi Papua Tak Lagi Disebut Teroris

Masyarakat diminta untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemui kasus pemerasan oleh debt collector ilegal.

Dengan melaporkan kasus tersebut, masyarakat dapat membantu polisi dalam memberantas aksi pemerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pemerasan yang dilakukan oleh debt collector ilegal.

Jangan mudah terpengaruh dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok ini.

BACA JUGA:Rusia Rancang MLRS Tornado-G Varian ‘Air Droppable’ Untuk Pasukan Linud

Sebagai nasabah, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak berwajib terhadap tindakan pemerasan yang dilakukan oleh debt collector ilegal.

Kasus pemerasan oleh debt collector ilegal ini juga menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan dan penggunaan narkoba telah merajalela di masyarakat.

Oleh karena itu, peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan memberantas aksi pemerasan serta penggunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kelompok-kelompok debt collector ilegal lainnya untuk tidak melakukan tindakan pemerasan terhadap nasabah leasing.

BACA JUGA:Pengelola Objek Wisata di Pagaralam Harus Utamakan Keselamatan Wisatawan

Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kelompok-kelompok ini untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. *
 
 


 





 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: